Home


Untuk menyempurnakan versi 4.10, antara lain :
  1. Simpan password PTK
  2. Tema warna aplikasi dapodik 
  3. Simpan sarana. 
  4. 1 komputer digunakan lebih dari 1 sekolah
Dalam posting kali ini, saya akan berbagi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Operator mulai dari download, cara install dan cara registrasi.
Apabila laptop sudah terinstall aplikasi dapodikdas versi 4.10. Maka, untuk mengupdate ke versi 4.11 cukup dilakukan dengan cara : 
  1. Koneksikan laptop ke internet
  2. Buka dan login Aplikasi Dapodik
  3. Masuk ke Pengaturan
  4. Klik Cek Pembaharuan dan lakukan pembaharuan
Namun, apabila laptop masiih terinstall aplikasi dapodikdas versi 4.00 atau 4.03, maka ikuti cara di bawah ini.
Sebelum download dan install aplikasi dapodikdas 4.11, pastikan hardware maupun software Oke, system Oke, dan bebas virus, lalu lakukan langkah sebelum penginstalan sebagai berikut : 
  1. UNINSTALL dulu Aplikasi Dapodikdas 4.00 dan 4.03 yang masih terinstall di laptop melalui CONTROL PANEL 
  2. Hapus SEMUA FILE DATABASE PREFILL yang lama yang masih tersimpan di laptop untuk menghindari salah generate ketika melakukan REGISTRASI di Aplikasi Dapodikdas 4.11
  3. Unduh Aplikasi Dapodikdas 4.11 melalui link  LINK 1 
  4. Unduh DATABASE PREFILL melalui link DOWNLOAD DATABASE PREFILL dengan menggunakan KODE REGISTRASI SEKOLAH masing-masing.

CARA INSTALL DAPODIKDAS 4.11
  1. Buat Folder “prefill_dapodik” di drive C:/ Kemudian pindahkan DATABASE PREFILL TERBARU yang sudah di download tadi ke dalam folder tersebut ( INGAT, jangan sampai salah tulis nama folder “prefill_dapodik” tanpa tanda kutip) 
  2. Jalankan Installer Dapodikdas 4.11 dengan cara Klik Kanan Run As Administrator sampai finish (jangan hentikan jika belum selesai)
  3. Klik Tombol REGISTRASI. Lakukan Registrasi dengan cara Isi Nama Operator, Username (Email), Password, Konfirmasi Password, No HP Operator Yg Aktif dan Masukkan Kode Registrasi
  4. Jika berhasil maka akan muncul notifikasi Berhasil Registrasi serta Database Prefill yang ada di C:/prefill _dapodik otomatis akan hilang
  5. Selanjutnya Login, pastikan periode aktif di Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016.
Pembuatan Akun PTK
setelah di install maka akan muncul tek seperti ini dapodikdas akan mengupdate otomatis anda cukup menekan Lanjutkan dan biarkan system berjalan secara otomatis.
Link untuk mengecek Data PTK: 

SYARAT MENGAJUKAN NUPTK DARI DAPODIK


Proses Pembuatan NUPTK dari Dapodik


Setelah aplikasi Padamu Negeri ditutup, penerbitan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) kembali menjadi wewenang Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Syarat untuk mendapatkan NUPTK tidaklah jauh berbeda dari sebelumnya, hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu repot lagi karena semua ada pada Aplikasi data pokok pendidikan atau Dapodik.






berdasarkan  kutip dari penjelasan Admin PDSP, secara tertulis PDSP, mulai tahun 2015 mengambil kebijakan untuk mencetak NUPTK baru. Melalui Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. 



Saat ini di Kemendikbud khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. Pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK masih belum stabil karena dalam tahap integrasi data.



Data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK antara lain; riwayat mengajar PTK, nomor SK pertama, tanggal SK dan, keaktifan PTK. Mulai tahun ini dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik.

BANTUAN STUDI D-IV / S1 UNTUK GURU SMA

Salah satu program P2TK Dikmen untuk penuntasan S-1/D-IV guru SMA adalah pemberian bantuan studi guru SMA ke jenjang pendidikan S-1/D-IV. Mengingat pada tahun 2015 merupakan tahun terakhir penuntasan kualifikasi akademik guru SMA ke S-1/D-IV.
Sasaran program bantuan biaya studi guru SMA ke jenjang pendidikan S-1/D-IV tahun 2014 ini adalah 700 orang guru SMA, baik PNS maupun bukan PNS, yang erada di bawah binaan Kemdikbud dan sedang menempuh pendidikan di jenjang S-1/D-IV. Sumber dana berasal dari dana APBN tahun anggaran 2014 yang dialokasikan pada DIPA Direktorat P2TK Dikmen dengan satuan biaya sebesar Rp.5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun.
Adapun kriteria penerima bantuan studi adalah sebagai berikut.
  • Guru SMA, yaitu:
    • Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SMA, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah;
    • Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SMA swasta, yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Ketua Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah;
    • Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SMA di sekolah negeri, yang dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah;
    • Guru bantu yang masih aktif mengajar pada SMA dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun berturut-turut pada sekolah (SMA) yang sama.
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai guru SMA;
  • Memiliki surat izin belajar:
    • Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
    • Guru bukan PNS di sekolah swasta harus melampirkan surat izin dari Ketua Yayasan;
    • Guru bukan PNS di sekolah negeri dan guru bantu harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah.
  • Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
  • Tercatat sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Program Studi yang ditempuh sesuai/relevan dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Memiliki NPWP dan rekening bank atas nama pribadi dan masih aktif.
  • Usia maksimum 55 tahun.
  • Tidak sedang menjalani hukuman, baik disiplin maupun hukuman pidana atau perdata.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan berkas persyaratan secara langsung melalui pos ke alamat: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12 Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974107 dengan email: sma.pptkdikmen@kemdikbud.go.id
Pendaftaran dilakukan mulai dari saat ini dan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014. Pengusulan untuk setiap penerima bantuan studi dimasukkan ke dalam amplop ukuran A4 dengan mencantumkan calon penerima (nama calon, alamat sekolah, alamat rumah).
Sumber: Dikmen Kemdikbud

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Read More